Poligami itu Mubah ataukah Sunnah ?

Pertanyaan;
Apakah istri lebih dari satu itu merupakan hal yang mubah ataukah disunnahkan ?




Jawab;
Istri lebih dari satu itu merupakan hal yang disunnahkan, dengan syarat adanya qudrah (kemampuan).

Allah Swt berfirman:
  “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Hal ini sudah dipraktekkan sendiri oleh Rasulullah Saw. Beliau beristri dengan sembilan wanita. Adapun selain beliau tidak ada hak untuk beristri lebih dari empat wanita. Didalam poligami terdapat berbagai macam kemaslahatan, baik itu bagi laki-laki maupun wanita serta ummat Islam secara keseluruhan. Poligami itu bisa menahan pandangan mata, menjaga kemaluan, memperbanyak keturunan, menambah kwantitas laki-laki lebih banyak dibandingkan dengan wanita yang akan berdampak pada kemaslahatan wanita dan menjaga mereka dari sebab-sebab kejelekan dan penyimpangan. Adapun orang yang tidak mampu (qudrah) dan khawatir jika dia tidak mampu untuk berlaku adil, maka cukuplah baginya dengan satu istri. Sebagaimana Allah Swt berfirman dalam surah an-Nisaa’ ayat 3 di atas.

Semoga Allah menolong kaum muslimin dalam mencapai kemaslahatan dan keselamatan mereka baik di Dunia dan terlebih lagi di Akhirat.

0 Komentar Blog
Komentar Twitter
Komentar Facebook

0 komentar:

Posting Komentar